WahanaNews.co | Pemerintah telah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang, yakni pada 22-28 Februari 2022.
Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 - 28 Februari 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (22/2/2022) dini hari.
Syafrizal menjelaskan, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Selain itu, juga berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Atas dasar-dasar itu, Syafrizal menyebut ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4.
"Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," ungkapnya.