WahanaNews.co | Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga:
Hore! Ada Sederet Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2024
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya.
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.