Salah satu unsur pengarah BNPB, Victor Rembeth, memberikan arahan strategis sekaligus pendampingan kebijakan dalam penyusunan dokumen R3P.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip building back better, safer, stronger, and sustainable, yakni membangun kembali wilayah terdampak dengan pendekatan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Tinjau Lokasi Longsor Jepara, Kepala BNPB Pastikan Bantuan dan Pemulihan Berjalan Maksimal
Selain itu, Victor juga menggarisbawahi perlunya koordinasi yang solid dan sinergis antara organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota agar proses penyusunan R3P dapat berjalan efektif, sistematis, dan menyeluruh.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut, Sri Wahyuni, memaparkan bahwa percepatan pendataan dilakukan melalui pembentukan tim lapangan dari OPD provinsi yang bekerja secara langsung dan terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pendataan aset terdampak dilakukan secara terintegrasi hingga ke tingkat desa dengan melibatkan kepala desa dan perangkatnya, baik melalui kunjungan lapangan langsung maupun secara daring.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Banjir Kudus, Warga Harapkan Normalisasi Sungai Juwana
Ia menyampaikan bahwa target penyelesaian pendataan di tingkat kabupaten/kota ditetapkan pada 23 Januari, kemudian dilanjutkan dengan proses input dan konsolidasi data di tingkat provinsi pada 24 Januari, serta finalisasi dokumen R3P pada akhir Januari.
Untuk wilayah dengan progres pendataan yang masih rendah, seperti Kabupaten Mandailing Natal, BPBD Provinsi telah menyiapkan dukungan tambahan berupa penugasan tim lapangan ekstra.
Sementara itu, perwakilan BNPB lainnya, Priska Saragih, menyampaikan bahwa hingga 15 Januari progres penyusunan R3P secara umum menunjukkan tren peningkatan.