Kementerian PUPR juga menyatakan kesiapan mendukung kegiatan pembersihan serta rekonstruksi infrastruktur dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Menutup rapat, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut menegaskan agar seluruh OPD provinsi dan pemerintah kabupaten/kota segera menugaskan tim lapangan yang kompeten untuk melakukan pendataan hingga ke tingkat desa dengan batas waktu paling lambat 23 Januari.
Baca Juga:
Tinjau Lokasi Longsor Jepara, Kepala BNPB Pastikan Bantuan dan Pemulihan Berjalan Maksimal
BPBD Provinsi Sumut ditugaskan untuk mengonsolidasikan serta memverifikasi seluruh data pada periode 23–25 Januari dengan pendampingan BNPB.
Selain itu, OPD teknis dan pemerintah daerah diminta segera melengkapi data kerugian aset infrastruktur serta mengklarifikasi pembagian kewenangan pendanaan antar kementerian dan lembaga guna menghindari tumpang tindih program.
Sebagai bentuk penguatan sistem informasi, Tim IT Provinsi juga akan meluncurkan dashboard kebencanaan yang menyajikan pembaruan data secara harian.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Banjir Kudus, Warga Harapkan Normalisasi Sungai Juwana
Dengan koordinasi lintas sektor yang semakin diperkuat, seluruh pihak berkomitmen memastikan dokumen R3P yang berbasis data valid dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Januari.
Dokumen ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi penyaluran pendanaan yang tepat sasaran serta percepatan pemulihan pascabencana bagi masyarakat Sumatera Utara, sekaligus menjadi indikator kesiapan daerah dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih cepat, aman, dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.