Meski demikian, masih terdapat lima kabupaten/kota yang capaian pendataannya berada di bawah 50 persen, di antaranya Kabupaten Nias Selatan dan Kota Sibolga.
Ia menegaskan bahwa validitas dan kelengkapan data menjadi faktor krusial karena dokumen R3P akan digunakan sebagai dasar utama pengajuan pendanaan pascabencana.
Baca Juga:
Tinjau Lokasi Longsor Jepara, Kepala BNPB Pastikan Bantuan dan Pemulihan Berjalan Maksimal
Oleh karena itu, dukungan penuh dari pimpinan daerah sangat dibutuhkan untuk menggerakkan tim lapangan serta memperkuat koordinasi dengan pendamping BNPB dan BPBD.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, termasuk rencana relokasi dan rekonstruksi permukiman warga terdampak.
Ditemukan masih adanya sebagian masyarakat yang menolak relokasi, sehingga diperlukan pendekatan komunikasi yang persuasif dan berkelanjutan, disertai kajian teknis yang mengacu pada peta zona rawan bencana.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Banjir Kudus, Warga Harapkan Normalisasi Sungai Juwana
Sesi foto bersama rapat koordinasi percepatan penyusunan Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Provinsi Sumatera Utara digelar pada (15/1/2026) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Dari sisi infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Cipta Karya telah melakukan survei terhadap kondisi sekolah dan fasilitas umum yang terdampak.
Namun demikian, proses input data ke dalam sistem Jitupasna masih membutuhkan kelengkapan data kerugian dari pemerintah daerah.