"Kami hidup dari penghasilan Pegi, seadanya. Sekarang tidak ada Pegi, siapa yang akan memberi makan adik-adiknya dan saya?" ungkap Kartini.
Bulan lalu, ketika Polda Jawa Barat mengumumkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada 2016, Pegi langsung menginterupsi konferensi pers tersebut.
Baca Juga:
Gegera Ribut Saat Sidang PK, Hakim Tegur Kuasa Hukum Saka Tatal
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan Pegi alias Perong, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi juga menyatakan siap mati untuk membuktikan bahwa dirinya difitnah dalam kasus pembunuhan pasangan tersebut. Ia mengaku bahwa saat pembunuhan Vina dan Eki terjadi, ia berada di Ketapang.
Tim pengacara Pegi telah menyiapkan banyak bukti untuk memperkuat argumen bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus ini dan yakin bahwa polisi telah salah menangkap.
Baca Juga:
Jaksa Nilai 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum
Hari ini, tim pengacara Pegi melaporkan ke Bareskrim Polri tentang hilangnya sejumlah riwayat aktivitas di Facebook Pegi pada hari terjadinya pembunuhan Vina dan Eki.
Mereka juga telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait penetapan status tersangka Pegi, serta meminta penangguhan penahanan.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim pemantau untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Pegi.