WAHANANEWS.CO, Jakarta - MARTABAT Prabowo-Gibran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam menegakkan hukum atas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan, menyusul peristiwa longsor di TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa.
Ketua Umum Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, mengatakan bahwa langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Kolombia Siap Suntik Mati 80 Kuda Nil, Ini Alasannya
"Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan membiarkan kelalaian yang berdampak pada nyawa manusia dan kerusakan lingkungan," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menilai tragedi di TPST Bantargebang harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan struktural.
"Peristiwa ini membuka fakta bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama, tetapi harus berbasis teknologi, standar keselamatan tinggi, dan pengawasan ketat," katanya.
Baca Juga:
Kolaborasi PLN dan Warga Tanam 400 Pohon, ALPERKLINAS: Model Mitigasi Berbasis Lingkungan
Menurut Tohom, keberanian menetapkan tersangka dalam kasus ini juga menjadi langkah penting dalam membangun budaya kepatuhan.
Ia melihat bahwa proses hukum yang berjalan akan menciptakan efek jera bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah di berbagai daerah.
"Kepastian hukum akan mendorong pengelola untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya," ucapnya.
Tohom yang juga Pengamat Energi dan Lingkungan ini mengatakan bahwa persoalan sampah memiliki keterkaitan erat dengan sistem energi nasional, terutama dalam pemanfaatan waste to energy.
"Jika dikelola dengan benar, sampah bukan hanya masalah, tetapi juga sumber energi alternatif yang dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus mendukung ketahanan energi," katanya.
Ia juga melihat bahwa langkah KLH/BPLH yang mengedepankan pembinaan sebelum penindakan menunjukkan pendekatan yang berimbang antara edukasi dan penegakan hukum.
Namun, ketika tidak ada perbaikan signifikan, tindakan tegas menjadi keharusan demi melindungi kepentingan publik.
"Ini adalah bentuk keadilan ekologis yang harus ditegakkan secara konsisten," ujarnya.
Tohom menambahkan bahwa ke depan diperlukan integrasi kebijakan lintas sektor untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif, mulai dari hulu hingga hilir.
"Transformasi sistem pengelolaan sampah harus melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat secara simultan agar hasilnya berkelanjutan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, terutama yang menimbulkan korban jiwa.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan TPST Bantargebang setelah melalui proses pembinaan, pengawasan, dan pembuktian ilmiah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]