WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengkritisi surat keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyebut Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
Kamaruddin mempertanyakan dasar tudingan yang dilayangkan oleh penasihat hukum hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11) hari ini.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia justru menilai pernyataan yang disampaikan oleh pihak Sambo dan Putri tak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia kemudian mempertanyakan apakah karena dasar itu pula Brigadir J layak untuk dibunuh.
"Brigadir J punya kepribadian ganda? Yang punya kepribadian ganda itu si Sambo, kenapa jadi Brigadir J," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/11).
"Jadi kalau orang diduga punya kepribadian ganda boleh dibunuh gitu? Bodoh sekali dia, apa hubungannya dengan pembunuhan," tuturnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamaruddin menduga surat keberatan tersebut sengaja disampaikan untuk meringankan hukuman para terdakwa. Karenanya, ia menegaskan apa pun dalih yang disampaikan Sambo pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya tidak boleh membunuh seseorang tanpa alasan hukum, tanpa penegak hukum yang berwenang," ujarnya.
Kamaruddin menegaskan Brigadir J selama ini tercatat sehat secara fisik dan jasmani sejak lahir. Hal itu, kata dia, juga terbukti dengan diterimanya Brigadir J menjadi anggota Polri usai menjalani seleksi yang ketat.
"Dia lahir sehat. Diterima polisi. Tidak mudah diterima polisi seleksinya ketat, ada dokter dan sebagainya. Kemudian dibunuh Ferdy Sambo dibikin penyakitnya, masuk akal enggak," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Salah satu poinnya berisi informasi soal dugaan kepribadian ganda almarhum Brigadir J yang hendak dikonfirmasikan kepada saksi-saksi.
Diketahui, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr]