Salah satu poin yang perlu ditambahkan dalam Revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 dan PP 29 Tahun 1980 tersebut adalah pasal yang mewajibkan setiap lembaga amal mendapatkan izin dari polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu bertujuan untuk mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme.
Menurutnya, Pemerintah memiliki wewenang jelas untuk memidanakan setiap lembaga amal yang mengumpulkan dana publik dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau mendukung aktivitas radikalisme dengan revisi kedua regulasi tersebut.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Sikap Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Sudah Tepat
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, keterlibatan polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup dalam pemberian izin kepada lembaga amal, sehingga tidak perlu melibatkan BNPT.
PPATK menjalankan tugasnya untuk menelusuri riwayat transaksi terkait dugaan penyelewengan dana publik oleh lembaga amal.
"Rekomendasi dari PPATK terkait hasil temuan tersebut kemudian diberikan kepada kepolisian dan BNPT untuk dilakukan pendalaman," ujar Ujang.
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Ujang menilai, keterlibatan polisi dan PPATK, yang diatur dalam dua regulasi itu, sudah sesuai untuk pemberian izin kepada lembaga amal.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.