WahanaNews.co | Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyebut sebanyak 30 pesawat asing yang tak teregistrasi PK telah melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.
Pesawat tersebut merupakan pesawat registrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
Oleh-oleh Khas Nusantara Kini Ada di Vending Machine Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
"Jadi untuk pesawat yang dioperasikan untuk menerbangi rute-rute domestik di Indonesia seharusnya teregistrasi PK. Namun kenyataannya banyak pesawat beregistrasi asing itu di sela jangka panjang melayani rute-rute di dalam negeri, tapi registrasinya luar negeri," ujar Alvin melansir Kumparan, Kamis (29/6).
Alvin menyebut bahwa pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
Alvin menjelaskan, pesawat yang teregistrasi itu nantinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Kemudian jika pesawat tersebut sudah mengantongi dari dua kementerian tersebut, dapat memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Terlibat Penyelundupan Sabu Asal Kamerun Satpam Pabrik di Tangerang Ditangkap
"Kisaran 30 pesawat yang terdeteksi, saya sempat dapat datanya. Pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk, itu ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan kalau sudah dapat itu ya kementerian perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alvin.
Pesawat T7 dan N tersebut saat ini berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma, tepatnya di Lanud VVIP untuk Kepala Negara dan tamu-tamu kenegaraan.
Pesawat asing yang teregistrasi dengan PK nantinya dapat melayani rute domestik yang dioperasikan oleh individu dan perusahaan Indonesia. Namun, pada kenyataannya banyak pesawat asing tak teregistrasi PK itu masih pelesiran di dalam negeri untuk kepentingan pribadi.