WahanaNews.co | Meskipun ketentuan diuji coba dalam waktu dekat, pengusaha belum mendapatkan pemberitahuan lebih jelas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengusaha masih menunggu kejelasan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Sediakan 1.161 Kursi Tambahan untuk Program Mudik Gratis Gelombang Kedua
"Kalau dia uji coba minggu depan harusnya ada pemberitahuan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, dikutip dari Kompas, Selasa (25/10/2022).
Anton mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait ketentuan pengaturan jam kerja di Jakarta. Sebab, dirinya masih menunggu ketentuan aturan yang dibuat untuk mengurai kemacetan di Jakarta itu.
Namun demikian, Ia menilai, seharusnya pengaturan jam kerja tidak dilakukan pada perusahaan swasta atau private sector.
Baca Juga:
Aksi Premanisme dalam Pengumpulan THR Bakal Ditindak Pemrov DKI Jakarta
Pasalnya, setiap perusahaan memiliki operasional dan kepentingan berbeda.
"Kalau di pemerintah sendiri oke. Private sector biar saja," katanya.
Alih-alih mengatur jam kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru didorong untuk meningkatkan kenyamanan moda transportasi umum guna mengatasi isu kemacetan.