Alokasi ekspor dari program DMO juga dapat dipergunakan selama 6 bulan dan sebagian telah dikonversi menjadi hak ekspor.
Pada satu sisi, salah satu langkah untuk meningkatkan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada semester II adalah dengan menaikkan B30 menjadi B35/B40 dan diterapkan secara fleksibel tergantung pasokan dan harga CPO.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Luhut pun meminta Kementerian ESDM, BPDP-KS, dan Pertamina untuk dapat segera mengkaji terkait rencana tersebut agar harga dapat terkendali.
"Saya harap seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dapat segera menindaklanjuti pekerjaan terkait isu ini, agar harga minyak goreng dapat segera terkendali dan menguntungkan bagi masyarakat, petani, maupun para pengusaha," kata Luhut.
Sebelumnya pemerintah memberikan insentif kuota ekspor sebesar lima kali lipat kepada produsen dari realisasi pendistribusian DMO dan DPO (kewajiban harga domestik).
Baca Juga:
Prabowo Resmi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Contohnya, jika bisa menyalurkan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu/liter sebanyak 1.000 ton, produsen yang bersangkutan boleh mengekspor lima kali lipat dari 1.000 ton.
Luhut pun memastikan pemerintah saat ini tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.
"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000/liter di Jawa-Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga TBS di tingkat petani," ujarnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.