Bila berlaku perjanjian itu membuka jalan bagi pemerintah RI memulangkan buronan kriminal hingga koruptor yang kabur ke Singapura, begitu pun sebaliknya.
Beberapa buronan korupsi RI yang pernah lari ke Singapura yakni tersangka kasus korupsi BLBI Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); Samadikun Hartono, dan tersangka korupsi BLBI Bank Modern;Sujiono Timan.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan Umumkan RI Ambil Alih Ruang Udara FIR Kepri-Natuna
Lalu ada tersangka korupsi BPUI; tersangka korupsi Cassie Bank Bali, Djoko S Tjandra; hingga Harun Masiku, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis DPR akan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.
"Kami akan mengajukan ke Presiden membuat Surpres (Surat Presiden) ke DPR agar segera ditindaklanjuti. Tugas berikutnya adalah untuk segera meratifikasi," kata Yasonna.
Baca Juga:
Bupati Karo Hadiri Penyerahan Raport Kepada Kepsek Negeri dan Penandatanganan Perjanjian Kerja
"Saya melihat sejak perjanjian diteken, ada respons positif masyarakat sangat terlihat. Medsos media, saya kira teman-teman di DPR juga sudah mengantisipasi dan sudah akan semangat dengan ini. Saya percaya itu," imbuhnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.