WahanaNews.co | Mewujudkan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa, sangat membutuhkan peran aktif pendamping desa. Diperlukan langkah taktis dan strategis untuk perubahan paradigma pendampingan agar eksistensi pendamping desa dapat optimal dalam pencapaian tujuan SDGs Desa.
“Gagasan untuk menegaskan eksistensi Kemendes PDTT dan Pendamping dalam konteks desa salah satunya adalah perubahan paradigma dalam pendampingan, termasuk arah kebijakan pembangunan desa. Pembangunan desa akan dibawa sesuai dengan arah yang tercantum dalam SDGs Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten di Hotel Lorin, Senin (4/4/2022) malam.
Baca Juga:
Sosialisasi Desa Tertib Asip, Kemendes Gandeng ANRI
Yang pertama menurut Gus Halim adalah memberikan apresiasi yang lebih atas besarnya beban kerja dan tanggung jawab pendamping desa dengan memperjuangkan kenaikkan honorarium bagi Pendamping Lokal Desa (PLD). Menurutnya sebagai ujung tombak di level desa, gaji yang diterima PLD saat ini secara umum masih relatif rendah dan perlu ditingkatkan lagi.
"Saya terus perjuangkan hal ini dengan kordinasi dengan berbagai pihak. Informasi yang saya terima sudah berada di meja Menkeu (Menteri Keuangan,red). Semoga segera ada jawaban atas ikhtiar ini," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Penguatan eksistensi Pendamping desa yang kedua adalah pengawasan dan peningkatan kinerja yang menjadi tolok ukur profesionalitas pendamping desa. Eksistensi profesionalitas pendamping desa dibangun berdasarkan Merrit System atau penjenjangan karier.
Baca Juga:
Gandeng ANRI, Kemendes Sosialisasi Desa Tertib Arsip
Yaitu promosi atau pengisian posisi di sebuah tempat diupayakan diisi oleh Pendamping pada level di bawahnya. Menurut Gus Halim, langkah ini penting, karena Pendamping Desa adalah anak kandung Kemendes PDTT, sehingga keberadaan Pendamping Desa turut menentukan eksistensi Kemendes PDTT.
“ Penopang eksistensi Kemendes itu, Pertama, Birokrat, Kedua adalah Pendamping Desa. Oleh karena itu, kami akan berusaha sekuat mungkin agar eksistensi Pendamping Desa itu berdasarkan kinerja dan harus dilakukan Merrit System atau penjenjangan karier. Makanya saya tegaskan harus merekrut pada level PLD agar jenjang karier TPP juga jelas dan memberikan penghargaan kepada Pendamping yang berprestasi," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Untuk yang Ketiga, menurut Gus Halim adalah peningkatan kualitas SDM pendamping desa. Salah satunya melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) yaitu penyetaraan pengalaman dan pengabdian di desa secara akademik untuk kualifikasi pendidikan tinggi yang diikuti Semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa serta semua pegiat desa.