"Kami akan terus memperjuangkan hak Sony Sonjaya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK. Mengingat tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Saudara Sony maupun keluarganya ketika bersaksi mengungkap 41 nama itu," tutur Krisna.
Krisna mengungkapkan proses pengajuan perlindungan ke LPSK masih berjalan dan pihak keluarga Sony telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penelaahan.
Baca Juga:
Babak Baru Korupsi MBG, 41 Nama Pemesan Titik SPPG Masuk Radar Kejagung
"Kemarin istrinya dan anaknya sudah dimintai keterangannya, sudah kami antar. Dalam waktu dekat, katanya LPSK akan datang mengunjungi Pak Sony," ujarnya.
Ketua LPSK Achmadi membenarkan bahwa lembaganya telah menerima permohonan JC dari pihak Sony Sonjaya dan saat ini masih melakukan kajian terhadap permohonan tersebut.
"Ya ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan masih dalam penelaahan, intinya itu saja," ujar Achmadi di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
Achmadi menjelaskan setiap permohonan yang masuk akan didalami terlebih dahulu sebelum LPSK mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Prinsipnya, pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, kami juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasikan dengan pihak terkait. Yang jelas, kami masih mendalami kasus itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.