Kemenristek digabung dengan
Kemendikbud karena BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek dan menjadi badan
otonom sendiri.
Oleh karena sebagian besar tugas dan
fungsi Kemenristek akan dilaksanakan BRIN, pemerintah berpandangan perlu untuk
menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga
menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
DPR menyetujui usulan tersebut.
Presiden Jokowi telah melantik Laksana
Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April 2021.
Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN
langsung di bawah Presiden.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
BRIN ditugaskan menangani urusan riset
dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang
nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.
"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara
nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3
Perpres 33/2021 yang sudah diteken Jokowi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.