Titi berpendapat, seharusnya Indonesia
bisa meniru atau mencontoh ide bagaimana negara lain tetap menyelenggarakan
pemilu tanpa mendiskriminasi pihak manapun termasuk pasien Covid-19.
"Mereka kebanyakan memilih skema
pemungutan suara melalui pos lewat voting
by mail atau mail-in ballot.
Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga
inklusivitas pemilu," terang dia.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Upaya menjaga asas pemilu ini
diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang
dirawat dan diisolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home
voting. Hanya saja, kondisi Indonesia sedang memburuk," sambung Titi.
Untuk itu, ia berpandangan agar KPU
menimbang ulang pemberian suara oleh pasien Covid-19 apabila tidak bisa
menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi.
KPU perlu menjamin mekanisme itu tidak
akan mentransmisi Covid-19 saat berjalannya pemungutan suara di rumah sakit
oleh pasien Covid-19.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Sebelumnya, KPU menjamin pasien
Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020, meski sedang
dirawat atau isolasi mandiri.
Ketentuan tersebut diatur dalam
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020,
petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih
yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak
pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas
TPS.