WahanaNews.co | Pemerintah berencana memberlakukan mekanisme kerja baru bagi PNS. Bukan lagi WFH (work from home) ataupun WFO (work from office), melainkan WFA (Work From Anywhere) alias bisa bekerja dari mana saja bak karyawan perusahaan startup.
"Jadi kalau WFA sebenernya ini kan karena kemarin pada saat pandemi, pelaksanaan WFH dan WFO berjalan baik, ASN terbukti efektif dan berkinerja baik dan publik dalam menerima dan meminta layanan bisa terlaksana dengan baik juga," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia yang dikutip Senin (16/5/2022).
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Melihat kondisi ini, maka pemerintah memiliki ide agar sistem kerja tidak harus ke kantor diterapkan dalam jangka panjang meski nantinya tidak ada lagi pandemi. Namun, kali ini lebih fleksibel karena bekerja tidak perlu dari rumah tapi bisa dari mana saja.
"Jadi ASN dan juga publik telah berhasil beradaptasi dengan perubahan tersebut. Kemudian, melihat keberhasilan WFO WFH ini maka munculnya namanya wacana untuk WFA," imbuhnya.
Oleh karenanya, pada intinya kebijakan baru dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja PNS. Sebab, berkaca pada keberhasilan WFJ, ia menilai bahwa jika PNS bekerja ditempat yang dirasa nyaman maka kerjanya pun akan lebih maksimal.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Tujuannya, kepuasan ASN meningkat maka nanti kinerjanya meningkat sehingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik juga nantinya akan meningkat. Jadi ini saling menguntungkan," pungkasnya.
Infrastruktur teknologi ini diperlukan agar pengawasan terhadap PNS bisa tetap ada. Ini untuk memastikan kinerja dan produktivitas PNS tetap terjaga meski kerja dari mana saja.
"Memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Jadi kesiapan infrastruktur, informasi dan teknologi yang harus mumpuni untuk mendukung WFA ini. Jadi memang masih dikaji," paparnya.