WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya, kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (09/06/23).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Hengki menjelaskan satgas tersebut dibentuk juga untuk mendapatkan dalang dibalik kasus TPPO yang telah meresahkan masyarakat.
"Target kami yaitu mendapatkan jaringan yang cukup luas ini karena mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk master mind big boss di belakangnya akan dikejar, " ucapnya.
Hengki juga menyebutkan telah mengetahui identitas para pelaku atau dalang dibalik kasus ini dan sedang dalam pengejaran oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah berhasil memberangkatkan lebih dari 80 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara melanggar hukum (ilegal).
"Pertama tersangka atas nama HCI (61) yang bersangkutan mengaku telah mengirim kurang lebih 80 TKI ilegal. Tersangka kedua yakni A (30) telah mengirim sekitar tujuh atau delapan orang yang khusus dikirim ke Arab Saudi," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Hengki menjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka ini, mereka memanfaatkan posisi rentan daripada korban.