WahanaNews.co | Pacsa insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan orang, Kepolisian menemukan dan menyita 46 botol minuman keras (miras) oplosan di luar dan sekitar Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).
"Sebanyak 46 botol miras oplosan ukuran 550 ml," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga:
Meresahkan, Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu
Selain itu, kata Dedi, pihaknya menemukan sejumlah botol miras dengan berbagai merek di lokasi. Menurutnya, botol-botol miras itu sedang didalami oleh tim laboratorium forensik (labfor) sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kericuhan di luar Stadion Kanjuruhan.
"11 botol yang sedang dipriksa labfor," ucap Dedi.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing sebelumnya menyebut ada 42 botol minuman keras bersegel di Stadion Kanjuruhan seusai kericuhan, Sabtu (1/10/2022) malam.
Baca Juga:
Polda Kaltara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Narkotika Bernilai Miliaran
"Jadi ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek atau cunrik yang istilahnya padat dan dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," kata Erwin di Malang, Selasa (4/10/2022).
"Mengapa [minuman keras] bisa masuk, ini kan seharusnya ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan di sini," ucap purnawirawan polisi tersebut.
Menurut Erwin, temuan ini menjadi salah satu catatan dalam proses investigasi. Terlebih, lanjutnya, hal terlarang seperti ini tidak sepantasnya bisa lolos masuk ke dalam stadion sebab barang bawaan setiap penonton diperiksa sebelum masuk tribune.