WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha terus didalami aparat kepolisian. Polisi kini telah menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu sebagai barang bukti utama dalam proses penyelidikan.
Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Samuel Simbolon, mengatakan penyitaan dilakukan oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU) sebagai langkah awal penyidikan pada Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
PKB Tegaskan Tak Toleransi Kader Terlibat Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
"Untuk barang bukti yang ada hasil koordinasi dengan Polres TTU mengambil langkah awal yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, untuk barang bukti hasil olah TKP dan TKP awal sudah disita dan diamankan adalah CCTV dari rumah sakit sudah disita oleh Polres TTU," kata Samuel.
Ia menjelaskan seluruh barang bukti digital yang telah diamankan nantinya akan dianalisis bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk memperkuat pembuktian perkara.
Samuel juga membenarkan bahwa keluarga Dokter Icha telah secara resmi melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga:
Brimob Ditikam Usai Acara Syukuran di Labuan Bajo, TNI-Polri Bentuk Tim Gabungan
"Laporan polisi yang dilaporkan dari keluarga korban tentang adanya intimidasi dari terduga," ujarnya.
Atas perintah Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, kepolisian juga membentuk tim investigasi gabungan untuk menangani perkara tersebut.
Tim gabungan itu terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat PPA dan PPO, serta melibatkan dua polres guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.