WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat proses pemeriksaan tubuh atau body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.
ASD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Polisi Tetapkan 1 Tersangka
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (04/10/23).
Hengki menuturkan gelar perkara akan dilanjutkan pada Kamis (5/10) besok untuk menentukan tersangka lain dalam kasus ini.
"Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," tutur dia.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Minta Kelengkapan Berkas Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe 2023
Hengki menerangkan dalam penyidikan kasus ini polisi telah memeriksa 28 orang saksi. Terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Penyidikan masih terus berjalan," ucap Hengki.