Menurut Andi Rian, dua laporan itu menjadi satu bagian yang sama masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” ucap Andi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Andi menambahkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.