Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya, Brigadir J, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurut keterangan awal polisi, Putri disebut teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua, terkejut dan langsung turun ke sumber suara. Di saat itulah disebutkan terjadi insiden tembak-menembak.
Namun, seiring berjalannya penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa hal itu hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tanggapan Polri
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan palsu dugaan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of Justice.
Selain laporan Putri soal dugaan pelecehan seksual, laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Elizier atau Bharada E oleh Brigadir J, juga masuk kategori yang sama.