WahanaNews.co | Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan Putri tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat Putri Chandrawathi berpeluang menjadi tersangka.
Sebab, tidak ditemukan bukti adanya peristiwa pelecehan seperti laporan yang dibuatnya.
Menurutnya, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar, Sabtu (13/8/2022), kepada wartawan.
Fickar menuturkan, Putri bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelasnya.