WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak mempengaruhi sidang etik yang sedang digelar saatini.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Korban Bertemu Hasyim di Sidang DKPP
Dedi menjelaskan pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara digelarnya sidang etik lantaran dugaan ketidakprofesonalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengunduran diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidak profesianaalan ybs dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelum sidang kode etik digelar, Ferdy Sambo mengambil strategi mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri.
Baca Juga:
Sidang Perdana Praperadilan Pungli Karutan, KPK Belum Bisa Hadiri
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).