TikTok turut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan ketentuan PP Tunas melalui penyesuaian sistem terhadap akun pengguna remaja.
"Termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri, dan melalui proses konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," kata TikTok.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
Platform tersebut juga mengandalkan teknologi mutakhir untuk mendeteksi pelanggaran batas usia dan menindak akun yang tidak sesuai kebijakan.
"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," imbuh TikTok.
TikTok menegaskan akan terus menyesuaikan kebijakan internalnya agar selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," pungkas TikTok.
Sementara itu, Roblox juga tengah menyesuaikan fitur layanan untuk pengguna anak sesuai dengan batasan usia yang ditetapkan pemerintah.
"Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.