Di sisi lain, empat platform besar lainnya yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads hingga kini belum sepenuhnya mengikuti kebijakan tersebut.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa seluruh platform digital wajib mematuhi aturan yang berlaku atau berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
DPR Nyalakan Mode Hemat, Layanan Dewan Dijamin Tetap Optimal
"Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi," jelas Meutya.
Pemerintah tetap optimistis bahwa seluruh platform pada akhirnya akan menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
"Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok," lanjutnya.
Baca Juga:
Penyidikan Kian Dalam, KPK Bidik Pengusaha Rokok dalam Kasus Bea Cukai
Sebelumnya, YouTube telah menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan ini dengan menawarkan pendekatan alternatif berbasis pengawasan orangtua.
Platform tersebut menilai pelarangan total akun anak berpotensi menghambat akses pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah terpencil.
"Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar," tulis tim YouTube Indonesia.