WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 150 rekening milik Reza Shahrani alias Reza Paten terkait kasus penipuan robot trading Net89. PPATK mengungkap nilainya mencapai triliunan.
"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 Trilliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga:
Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Akan Laporkan Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Polda Metro Jaya
Ivan mengatakan 150 rekening Reza Paten yang dibekukan itu dari 25 bank. "(Rekening Reza Paten yang dibekukan ada) 150-an rekening di lebih dari 25 bank," kata Ivan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Endus Ada Penyalahgunaan Dana Kebencanaan di RSUD Sayang Cianjur
Whisnu mengaku penyidik sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Meski begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud.
"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.
Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.