WahanaNews co, Jakarta - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan Hotel Sultan.
Tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut yaitu 29 September 2023.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Hotel Sultan
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan penglola GBK telah memiliki rencana induk terhadap lahan di atas Hotel Sultan tersebut.
Rencana itu sesuai visi misi menjadikan kawasan GBK terintegrasi, berstandar internasional dan bermanfaat lebih banyak untuk masyarakat.
"Blok 15 menjadi kesatuan dari rencana induk di mana rencana induk itu kita ingin menambah lagi manfaat-manfaat dampak positif kepada masyarakat," ujar Rakhmadi dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/09/23).
Baca Juga:
Ini Syarat dan Cara Ubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM 2023
Rakhmadi ingin lahan yang berdiri di atas Hotel Sultan saat ini ke depannya menjadi lebih bermanfaat dari sisi lingkungan, masyarakat, sosial, ekonomi dan budaya. Salah satu rencananya yaitu untuk menambah ruang terbuka hijau di kawasan GBK.
"Bagaimana kita bisa integrasi orientasi transportasi dengan publik lebih baik, memberikan ruang terbuka hijau tambahan lainnya kepada masyarakat untuk berolahraga, paru-paru hijau kota Jakarta juga bertambah. Tentu sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Jakarta juga kawasan tersebut masih bisa untuk komersialisasi sehingga hal ini yang ingin kita kedepankan," tuturnya.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), PPKGBK memiliki tanggung jawab untuk bisa menghasilkan pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara.
Di sisi lain, BLU tidak serta-merta hanya mencari keuntungan, melainkan harus memberikan manfaat untuk masyarakat.
Hal itu dipastikan akan terus dijalankan lewat fasilitas berolahraga.
"Memberikan ruang terbuka hijau, akses-akses publik kepada masyarakat berolahraga di kawasan GBK. Benefit ini lah yang terus menjadi balance yang kita harus jalankan ke depan," imbuhnya.
Setelah Hotel Sultan dikosongkan oleh pihak Pontjo Sutowo, rencana induk itu dipastikan akan langsung dijalankan.
Permintaan pengosongan ini sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang berakhir pada Maret dan April 2023.
[Redaktur: Sandy]