Di
Jakarta sendiri, penambahan kasus harian pasca-liburan Lebaran ini melonjak dua
kali lipat dibandingkan gelombang sebelumnya pasca-liburan Natal dan Tahun
Baru.
Jika di
gelombang sebelumnya penambahan kasus harian ada di angka 4.000-an, dalam
beberapa hari terakhir, angka tersebut melonjak menjadi hingga 8.000-an kasus.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Aturan
perjalanan jarak jauh PPKM darurat semakin membatasi gerak masyarakat agar
penularan virus bisa diredam.
Persyaratan
untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antardaerah ditambah dari sebelumnya
yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif
Covid-19.
Adapun
aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama
penerapan PPKM darurat adalah:
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
1. Menunjukkan Kartu Vaksin
Dokumen
resmi penerapan PPKM darurat yang diterima media menuliskan bahwa pelaku perjalanan
domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan
kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Setidak-tidaknya
kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.