WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Namun, pemerintah akan ada beberapa
penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
"Dengan mempertimbangkan aspek
kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level
4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers
daring, Minggu (25/7/2021).
Salah satu penyesuaiannya terjadi pada warung makan hingga resto.
Sebelumnya, pegadang kaki lima, lapak
jajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan hanya
menerima pesan antar (delivery) atau
bawa pulang (take away).
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Namun, pada perpanjang PPKM Level 4
ini, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan
sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan
untuk setiap pengunjung 20 menit.
Selanjutnya, Pasar tradisional yang
menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan
protokol kesehatan yang ketat.
Untuk Pasar tradisional, selain yang
menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00
dengan kapasitas maksimal 50 persen.