Terakhir, Pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher,
pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis,
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah
menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Lalu, kebijakan berganti menjadi PPKM
Level 4 pada 21 sampai 25 Juli 2021.
Dengan ketentuan baru ini, maka ada
pelonggaran di sejumlah kegiatan.
Salah satunya pasar sembako, dari
semula tutup pukul 20.00, kini buka seperti biasa.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Lalu untuk tempat makan di luar
ruangan.
Dari semula hanya dine in, sekarang boleh makan di tempat.
Adapun PPKM Level 4 dari 20 sampai 25
Juli 2021 saat itu diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2021.