Fitrah juga menekankan perlunya penguatan kelembagaan BPKN dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen lainnya agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
"Kita memerlukan lembaga yang mandiri dan berdaya, baik secara struktural maupun fungsional, agar dapat berperan optimal di era penuh tantangan ini," jelas Fitrah.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Lebih lanjut, Fitrah berharap pemerintahan Prabowo-Gibran akan memberikan perhatian khusus pada revisi UUPK yang mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen agar dapat bersinergi dengan pemerintahan dan lembaga terkait dalam menegakkan hak-hak konsumen.
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa peningkatan literasi konsumen, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban dalam bertransaksi, baik secara offline maupun online, sangat penting.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
"Konsumen perlu lebih paham akan hak-hak mereka, terutama dalam era digital saat ini," tambahnya.
Fitrah juga menyoroti perlunya pengembangan sistem pengaduan konsumen yang lebih responsif dan terintegrasi.
"Kami berharap pengaduan konsumen dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan bisa mendapatkan keadilan," ungkapnya.