“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan data dari Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah dokumen pendukung.
Baca Juga:
Tak Terima Keluarga Dihina, Bobby Nasution Buka-bukaan Soal 4 Pulau dan Peta Warisan Orde Baru
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh dan Sumut. Ini menjadi solusi yang mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.