Dalam PP sebelumnya, proses penertiban tanah telantar dapat memakan waktu hingga 587 hari.
Atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, proses tersebut kemudian dipangkas secara signifikan.
Baca Juga:
Peraturan KPK 2026 Berlaku, Ada Perombakan Skema Pelaporan Gratifikasi
“Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari, karena itu atas perintah Bapak Presiden Prabowo demi untuk rakyat kami perintah revisi,” kata Nusron Wahid.
Ia menyampaikan bahwa instruksi Presiden menegaskan percepatan proses sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan publik.
“Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari,” ujar Nusron Wahid di Kompleks Parlemen RI pada Rabu (24/9/2025).
Baca Juga:
Bertemu Zidane di Swiss, Prabowo Bicara Serius Soal Masa Depan Sepak Bola RI
Dengan terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghentikan praktik penimbunan lahan dan memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.