Secara teknis, penertiban menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta Hak Pengelolaan.
Dalam aturan itu juga ditegaskan adanya batas waktu bagi pemegang hak setelah lahan ditetapkan sebagai tanah telantar.
Baca Juga:
Peraturan KPK 2026 Berlaku, Ada Perombakan Skema Pelaporan Gratifikasi
“Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah,” bunyi Pasal 32 PP tersebut.
Namun demikian, aturan ini memberi pengecualian khusus bagi tanah dengan status Sertifikat Hak Milik.
Negara tidak dapat mengambil alih tanah berstatus hak milik kecuali terbukti pemiliknya secara sengaja tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan tidak memelihara tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:
Bertemu Zidane di Swiss, Prabowo Bicara Serius Soal Masa Depan Sepak Bola RI
Sebelum PP Nomor 48 Tahun 2025 diterbitkan, pemerintah memang telah merancang revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Salah satu poin utama revisi tersebut berkaitan dengan lamanya proses pengambilalihan lahan telantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan bahwa aturan lama membutuhkan waktu sangat panjang.