WahanaNews.co | Rencana penghapusan bensin premium di tahun 2022 terancam batal setelah Presiden Joko Widodo menetapkan aturan baru mengenai distribusi dan harga jual BBM jenis RON 88 atau premium.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Perpres 117/2021 adalah perubahan ketiga Perpres 191/2014 tentang hal yang sama.
Dikutip dari Antara hari ini, Minggu, 2 Januari 2021, pada Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres Nomor 117/2021 disebutkan bahwa premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Soerjaningsih membenarkan rencana penghapusan distribusi bensin premium itu pada 2022.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Pertalite, BBM dengan RON 90, dinilai lebih ramah lingkungan ketimbang premium yang memiliki RON 88.
Dalam keterangan resmi pada Desember lalu, Soerjaningsih menuturkan Indonesia memasuki masa transisi menuju BBM ramah lingkungan dengan mengganti premium dengan pertalite.
Berdasarkan roadmap nantinya pertalite akan digantikan dengan pertamax.