WahanaNews.co | Bambang Surojo, seseorang yang mengaku rekan SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan perdata gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/22).
Bambang mengaku tidak mempunyai kepentingan apa-apa, tetapi hanya ingin menyaksikan persidangan tersebut.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Eksploitasi Anak dengan Modus Open BO Telegram
"Jadi, agenda hari ini sebetulnya saya nih, secara kebetulan saja ada di Jakarta. Saya dari Solo. Ternyata pada hari ini ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu yang disidangkan pada hari ini. Kebetulan saya adalah salah satu teman sekelas Pak Joko Widodo mulai dari kelas satu SMA sampai dengan kelas tiga lulus SMA tahun 1980," ujar Bambang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Dalam kesempatan itu, Bambang turut membawa ijazah asli dirinya dan salinan ijazah Jokowi. Bambang tak menjelaskan bagaimana ia bisa memperoleh ijazah tersebut.
Keduanya merupakan lulusan SMA 6 Surakarta yang dulu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Sebagai bukti bahwa ijazah pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki Bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," kata Bambang sembari menunjukkan ijazah kepada awak media.
Gugatan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).