Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode2019-2024.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Eksploitasi Anak dengan Modus Open BO Telegram
Namun, tak lama melayangkan gugatan tersebut, Bambang ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10) atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Bambang bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.