“Penyelenggara pemilu harus tetap menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Terkait biaya PSU, Dede memperkirakan bahwa total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan ulang Pilkada 2024 bisa mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Pemprov Papua Berikan Dana Hibah Rp165 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
"Perkiraan KPU sekitar Rp486 miliar, Bawaslu sekitar Rp215 miliar, ditambah biaya tambahan untuk PSU sekitar Rp250 miliar. Jika dihitung secara kasar, totalnya bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Indrajaya menyatakan, keteledoran KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara juga pengawas, adalah akar persoalan dari putusan MK untuk gelar PSU di sejumlah wilayah.
DKPP didesak untuk bertindak.
Baca Juga:
Pemkot Jambi Upayakan Kenaikan Honor Ketua RT Secara Bertahap dan Bijaksana
"Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Indrajaya menegaskan pemeriksaan administrasi pencalonan harusnya selesai saat pendaftaran KPU.
Berdasarkan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.