WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan seharusnya dapat diterapkan secara nasional.
Baca Juga:
Puan Maharani Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Pengawasan Diperketat
“Budaya Pilah Sampah harus jadi gerakan nasional demi melindungi kesehatan masyarakat dan masa depan kota atau lingkungan kita,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut aturan itu mulai diberlakukan pada Minggu, 10 Mei 2026.
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Pemilahan dilakukan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha.
Setiap jenis sampah nantinya akan diproses dengan mekanisme pengelolaan berbeda. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun akan diarahkan untuk diolah melalui metode komposting, budidaya maggot, hingga penggunaan biodigester.