Sedangkan sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kertas akan didorong masuk ke bank sampah maupun proses daur ulang.
Adapun sampah kategori B3 dan residu akan mendapatkan penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga:
Puan Maharani Soroti Kasus Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Desak Pengawasan Diperketat
Dalam pelaksanaannya, aparat wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) juga diberikan peran lebih besar, termasuk kewenangan menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah.
Puan menilai kebijakan tersebut bukan sekadar program teknis pengelolaan lingkungan, melainkan bagian dari perubahan pola hidup masyarakat perkotaan yang kini semakin mendesak untuk dilakukan.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari perubahan budaya hidup masyarakat perkotaan yang semakin mendesak untuk dilakukan,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Baca Juga:
Ketua DPR: Mulai 2 Januari 2026 KUHAP Baru Akan Berlaku
Menurut Puan, persoalan sampah di kota-kota besar saat ini telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
Ia menegaskan bahwa masalah sampah bukan lagi semata persoalan kebersihan lingkungan.
“Yang dipertaruhkan hari ini adalah kualitas kesehatan masyarakat, kualitas ruang hidup generasi muda, serta kemampuan kota-kota besar Indonesia bertahan menghadapi tekanan urbanisasi dan krisis lingkungan jangka panjang,” imbuh Puan.