WahanaNews.co | Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo telah menuntaskan hasil penelitian disertasi kandidat Doktor Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, dengan judul "Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam rangka Menghadapi Indonesia Emas", di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ahmad M Ramly, SH.,MH, FCB.,Arb dan Co-Promotor Dr Ary Zulfikar SH MH.
Dalam laporan hasil penelitian tersebut disampaikan objek-objek penelitian dari institusi seperti BRIN, Lemhanas, Bappenas dan riset di lima Keduatan Besar negara sahabat seperti RRT, Rusia, Singapura, Korea Selatan dan Jepang. Menyusul Amerika Serikat.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Temuan menarik dari BRIN adalah bahwa penetapan Pokok-pokok Haluan Negata (PPHN) atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) bisa dilakukan dengan Konsesus Nasional tanpa Amandemen melalui joint session MPR-DPR-DPD sebagai pegangan kesinambungan pembangunan jangka panjang yang harus dijalankan dari suatu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Penelitian melibatkan para pakar, antara lain Dirjen Perancangan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. R. Beni Riyanto, SH.,MH.,CN; Sekretaris Utama BPIP Dr. Karjono, SH.,M.Hum; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim.,S.Kom.,SH; Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Dr. Ahmad Redy, SH.,MH.
“Dalam laporan hasil penelitian tersebut, terdapat substansi temuan yang menekankan perlu hadirnya PPHN sebagai haluan pembangunan nasional yang berkelanjutan.”
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Mengingat akibat hilangnya pranata Haluan Negara setelah amandemen konstitusi keempat, menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terhadap kesinambungan pembangunan yang dijalankan oleh satu pemerintahan kepada pemerintahan penggantinya," ujar Bamsoet menyampaikan laporan hasil penelitian disertasinya, di Jakarta, Kamis (23/6/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil survei UIN Jakarta pada tahun 2020 lalu memaparkan bahwa sebanyak 81,5 persen responden menyatakan bahwa Haluan Negara diperlukan, dan sebesar 89,6 persen setuju MPR kembali menyusun Haluan Negara.
Dalam salah satu rekomendasi hasil Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KN APHTN-HAN) Tahun 2022 di Bali, juga menekankan bahwa PPHN diperlukan sebagai kaidah penuntun untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang terhadap kemajuan pembangunan yang telah dicapai, perubahan karena globalisasi, dan perkembangan teknologi informasi.