WahanaNews.co | Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku merasakan firasat aneh ketika diminta mengevakuasi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai ditembak di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Ia pun merekam video perjalanan dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga menuju ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Rekaman itu kemudian ditampilkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Syahrul mengaku proses dokumentasi itu ia lakukan berdasarkan keinginannya sendiri tanpa ada perintah dari orang lain.
"Apakah itu emang biasa itu rekam?" tanya Jaksa.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kalau misalnya ada firasat-firasat aneh baru saya buat dokumentasi," jawab Syahrul
"Baru kali ini saudara saksi rekam?" tanya Jaksa lagi
"Iya," jawab Syahrul singkat.
"Apa ada yang minta saksi untuk merekam?" tanya Jaksa.
"Tidak sama sekali," jawab Syahrul.
Syahrul mengatakan dirinya dilarang menyalakan lampu rotator oleh seorang anggota Polri yang tak ia ketahui namanya saat hendak mengantarkan jenazah Brigadir J. Ia pun bergegas ke RS Polri dengan dikawal oleh Provos.
Terdapat kendala saat mengantar jenazah Brigadir J ke rumah sakit yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut. Satu di antaranya ialah macet. Saat berada di tengah kemacetan itu, Syahrul mendokumentasikan perjalanannya mengantarkan jenazah Brigadir J.
"Sampai sana enggak ada hambatan di perjalanan?" tanya hakim.
"Macet Yang Mulia," kata Syahrul sembari menunjukkan rekaman video suasana perjalanan menuju RS Polri.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya lima yang hadir memberikan kesaksian. Mereka merupakan petugas swab tes, penyedia layanan komunikasi, dan sopir ambulans.[zbr]