WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, tak mau mengomentari lebih banyak mengenai penetapan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ditemui awak media, Rabu malam, 10 Agustus 2022, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Fadil Irman meminta untuk menanyakan langsung kasus tersebut kepada Mabes Polri.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Jangan tanya saya, tanya ke Mabes ya, itu tanggapannya, oke,” kata Irjen Fadil Imran singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, Irjen Fadil sempat bertemu dengan Ferdy Sambo sebelum Ferdy ditetapkan sebagai tersangka atau pasca kasus Brigadir J mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
Momen pertemuan dua perwira tinggi (Pati) asal Sulawesi tersebut pun terekam kamera. Diduga, pertemuan itu terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Juli 2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Video pertemuan Irjen Fadil dengan Ferdy Sambo berdurasi 24 detik itu pun viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat kedatangan Irjen Fadil disambut langsung oleh Ferdy Sambo.
Keduanya tampak bersalaman, kemudian berpelukan.
Raut wajah Ferdy Sambo terlihat sedih. Fadil pun terlihat menguatkan Ferdy Sambo. Ia memeluk, mengusap pundak, hingga mencium kening Ferdy Sambo.
Sementara Ferdy Sambo terlihat mencoba tegar. Raut wajahnya tampak menahan kesedihan.
Fadil mengatakan pertemuan itu semata-mata untuk memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo yang sudah dianggapnya seperti saudara.
Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dilakukan setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.
Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [rsy]