WahanaNews.co | Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) tak masuk daftar Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas 2021.
Revisi UU ITE, menurut
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad
Baidowi, terdaftar di Prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Tapi, kata dia,
terbuka peluang perubahan beleid itu masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021
jika disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah.
"Revisi UU ITE masuk Prolegnas
jangka menengah 2020-2024 nomor urut tujuh, usulan DPR, bukan Prolegnas
Prioritas 2021," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi, kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Achmad Baidowi pun menerangkan, DPR
bersama pemerintah dan DPD sebenarnya telah menetapkan daftar regulasi yang
masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada 14 Januari 2021.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Namun,
menurutnya, pihaknya tidak keberatan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin
memasukan revisi UU ITE ke Prolegnas Prioritas 2021.
Awiek menerangkan, revisi UU ITE bisa
dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021 melalui sejumlah jalur seperti yang
diatur UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(PPP).
Mengingat, kata dia, hingga saat ini
Prolegnas Prioritas 2021 pun belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR.