Menanggapi keinginan tersebut, hampir
seluruh Parpol di Senayan menyetujui rencana Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengatakan, publik
jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Azis berkata, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan
prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah
ditafsirkan dan saling melaporkan.
Untuk diketahui, nasib Prolegnas
Prioritas 2021 di Senayan masih menggantung hingga saat ini.
Pimpinan DPR belum menggelar Rapat
Paripurna untuk mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya mengakui, RUU Pemilu merupakan penghambat pengesahan Prolegnas Prioritas
2021.
Kata dia, DPR masih menyerap aspirasi
publik. Sementara partai politik di parlemen masih terus menjalin komunikasi
soal keberadaan RUU Pemilu di daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Memang persoalan masalah RUU
Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu, memang, karena
hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas [2021] memang belum kita
tetapkan," ucap Dasco, dalam Rapat Paripurna di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/2/2021).