Salah satu cara, ungkap Awiek, Badan
Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Baleg DPR menggelar rapat kerja ulang bersama
pemerintah dan DPD untuk menyusun ulang daftar RUU yang masuk Prolegnas
Prioritas 2021.
Selain itu, lanjut dia, langkah
memasukkan revisi UU ITE ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 bisa dilakukan
lewat pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Bisa saja Bamus menugaskan Baleg
untuk rapat kerja ulang dengan mengubah Prolegnas Prioritas yakni bisa
menambah, mengurangi, ataupun mengganti daftar RUU atau bisa juga nanti di
paripurna diputuskan," ujar Awiek.
"Namun, perlu ditegaskan bahwa
keputusan Prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah
dan DPD," imbuh politikus PPP itu.
Sebelumnya, Jokowi mewacanakan bakal
merevisi UU ITE. Ia mengaku bakal meminta DPR bersama-sama pemerintah untuk
merevisi UU ITE.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Jokowi memahami semangat pembentukan
UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Namun, kata dia, kini ia tak ingin
penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil di masyarakat.
"Saya minta kepada Kapolri agar
jajarannya lebih selektif. Sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima
pelaporan pelanggaran undang-undang itu," kata Jokowi.