Namun demikian, fungsi kawasan tersebut sebagai "kediaman" seniman tetap dipertahankan kala Gubernur Ali Sadikin menjawab segala keluhan seniman-seniman Jakarta tentang kurangnya fasilitas penyaluran bakat dan kesenian kreatif.
Kawasan seluas 70 hektare di Jalan Cikini Raya Nomor 73 itu berhasil disulap Gubernur Ali Sadikin, yang kemudian diresmikan sebagai pusat kesenian dan kebudayaan pada tahun 1968.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Susun Raperda Kependudukan Atur Bansos untuk Pendatang
Nama komponis besar Indonesia asal Kwitang, Ismail Marzuki, disematkan sebagai bentuk apresiasi tinggi kepada seniman Betawi itu yang telah menciptakan lagu-lagu nasional, seperti "Rayuan Pulau Kelapa" dan "Sepasang Mata Bola".
Seiring waktu, banyak fungsi bangunan hilang, seperti teater arena, teater halaman dan wisma untuk seniman.
Kondisi fisik bangunan TIM juga dianggap tidak lagi mumpuni untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seni bertaraf internasional.
Baca Juga:
Anies Baswedan: Kenaikan Tarif Sewa TIM Tak Masuk Akal, Kontroversi Muncul
Revitalisasi TIM
Pada 2019, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevitalisasi kembali Pusat Kesenian TIM dengan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun.